Minggu, 31 Mei 2009

PENGANTAR HUKUM BISNIS

A. Lingkup Pembahasan

Perkembangan Dan Pengertian Umum Hukum Bisnis
Hukum Paten Di Indonesia
Hukum Merek Di Indonesia
Hukum Cipta Di Indonesia
Hukum perlindungan Konsumen
Hukum Perbankan
Larangan Praktek Monopoli
Tindak Pidana Dalam Bisnis
Penyelesaian Sengketa Bisnis
Peradilan Arbitrase

B. Permasalahan Pokok

Mengapa Hukum Diperlukan Dalam Bisnis ?
Apa Tujuan dan Kemanfaatannya Bagi Pelaku Bisnis dan Masyarakat?
Bagaimana hubungan Hukum dengan Kegiatan Bisnis ?
Unsur Apa saja yang terpenting dalam Hukum dan Bisnis?

C. Pembahasan

Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan.
Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni).
Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis
Dalam Realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya langit Akan Runtuh.
Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan Hal:
a. Didasarkan pada Hukum Positifb. Mengedepankan rasa keadilan masyarakatc. Menjamin Kepastian dan kesebandingan Hukumd. Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional
HAKEKAT PENEGAKAN HUKUM
Menjamin Terciptanya Kepastian Hukum dan Kesebandingan Hukum
Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada sistim hukum yang ada
Menumbuhkan dan Mengembangkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap sistim Demokrasi
Mengembalikan Kewibawaan Hukum di mata masayarakat
Mengangkat Harkat Martabat bangsa dimata dunia
Membangun Kepemimpinan Nasional yang berwibawa
PRINSIP PENEGAKAN HUKUM
Adanya Landasan Hukum Yang Kuat
Adanya Pelaksanaan Hukum Yang Proporsional dan Profesional
Adanya Lembaga Peradilan Yang Independen
Adanya Aparat penegak Hukum Yang Kridibel dan Visibel, Profesional dan Proporsional
Adanya sistim Hukum Yang Demokratis
Hakekat Bisnis
Merupakan Sarana Pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat ( Ingat Prinsif Ekonomi)
Adanya Kepentingan antara pelaku Bisnis dengan masyarakat
Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
Untuk Memenuhi Kepuasan hidup manusia
PRINSIP BISNIS
Adanya Kegiatan Ekonomi
Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
Adanya Kesepakatan Para Pihak
Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis
Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis
Untuk memberikan Kepastian Hukum
Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar